kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty


Minggu, 27 Maret 2022 / 12:26 WIB
SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II bisa memilih penempatan dana investasinya dengan berbagai instrumen.

Instrumen tersebut diantaranya, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk negara, atau penempatannya secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan, SUN atau SBSN menjadi pilihan yang paling menarik bagi WP untuk menempatkan dana investasinya. Sebab, menurutnya pada instrumen tersebut ada imbal hasil yang tetap.

“Risiko investasinya juga bisa dikatakan nihil karena penerbitnya adalah negara,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (27/3).

Baca Juga: Tawaran Sukuk bagi Aset Wajib Pajak Tax Amnesty

Adapun menurut Prianto, imbal hasil yang akan didapatkan dari SBSN adalah sebesar 6,75% per tahun. Sementara, imbal hasil SUN akan mengikuti imbal hasil SUN pada umumnya di pasaran.

Sementara itu, menurutnya, untuk instrumen investasi pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan menjadi sangat tidak menarik. “Alasannya adalah karena bentuk beberapa sektor tersebut beberapa usaha baru atau penerbitan saham baru (right issue),” jelas Prianto.

Selain itu, Dia bilang, jenis investasi ini, tidak ada jaminan khusus karena murni dari bisnis. Bahkan, selama 5 tahun sesuai periode holding atau jumlah waktu investasi dipegang oleh investor harta PPS yang diinvestasikan, juga tidak ada jaminan tingkat imbal hasilnya.

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, instrumen SUN atau SBSN menjadi pilihan yang tepat jika investor lebih cenderung memilih jenis investasi yang dapat dipindah tangankan dengan mudah.

“Saya kira pilihan investasi di SBN dan SBSN menjadi pilihan yang bijak, karena dengan memilih jenis investasi ini, investor bisa memilih menjual SBN nya di pasar sekunder,” jelas Yusuf.

Baca Juga: Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tak Pernah Lulus Kuliah

Sementara, menurutnya jika memilih potensi yang besar seperti industri hijau dan EBT bisa menjadi pilihan. Akan tetapi, konsekuensinya adalah investor cenderung sulit untuk memindahkan investasinya ke jenis investasi lain, karena ada periode tunggu yang harus dipenuhi. “Jadi ini akan kembali ke preferensi masing-masing peserta PPS ini,”jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×