kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kadin Nilai Belum Ada Langkah Kongkret terkait Perdagangan Bebas ASEAN Cina


Rabu, 07 April 2010 / 06:04 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil pemerintah terkait perlindungan industri dalam negeri dalam hal perdagangan bebas ASEAN China. Dalam pertemuan antara Kementerian Perdagangan dan Kadin, Ketua Umum Kadin Adi Taher mengatakan bahwa memang belum ada titik temu yang jelas dengan pihak Kementerian Perdagangan terkait perlindungan. "Kami sudah menanyakan pada beliau, dapat saya katakan bahwa hasilnya belum ada yang kongkret. Dijawab, memang tidak mudah karena proses diplomatik," ujar Adi kala dihubungi KONTAN Selasa sore (6/4). Ia bilang, dalam pertemuan tadi memang didapat kesimpulan bahwa akan dibentuk working group antara pemerintah dengan Kadin. "Nanti Surat Keputusan ditandatangani oleh Menko Perekonomian," katanya. Tim tersebut nantinya akan membuat jadwal dan item apa saja yang perlu diperjelas lagi dalam pelaksanaan perdagangan bebas ASEAN CHina. Terkait 228 pos tarif, menurut Kadin, harusnya bukan dipilih semata pos tarif melainkan lebih pada per sektor yang dibicarakan secara bilateral. "Mengenai 228 masuk perundingan bilateral, bukan dalam tarif tapi sektor, misal tekstil atau perbankan. Nanti ada pembicaraan antara Asosiasi Pertekstilan Indonesia dengan Kadin China bidang pertekstilan. Diharapkan akan ditandatangani pada kedatangan Perdana Menteri China," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×