Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menilai pelaksanaan larangan ekspor minerba harus dikaji. Sebab, kebijakan ini telah merugikan pengusaha minerba dan menekan industri.
Ketua Komite Tetap Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Kadin Poltak Sitanggang bilang, sudah banyak perusahaan yang mengikuti aturan ini, terkait pembangunan smelter. Walau begitu pemerintah tak kunjung membangun infrastruktur pertambangan. Padahal sebelum aturan ini berlaku pemerintah berjanji menyiapkan infrastruktur pendukung seperti listrik.
"Kini, banyak pengusaha yang akhirnya membangun power plan sendiri," ujar Poltak, Jumat (29/8) di Jakarta.
Wakil ketua umum bidang minerba Kadin Bob Kamandanu menambahkan, dunia usaha saat ini memiliki harapan besar kepada pemerintahan baru yang akan dipimpin Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf kalla (JK). Bukan hanya masalah infrastruktur, Bob juga menyoroti masalah kebijakan tarif royalti Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Pemegang Kontrak Karya Pertambangan batubara (PKP2B).
Saat ini pemerintah mendorong tarifnya lebih besar. Tetapi di sisi lain muncul usaha-usaha pertambangan ilegal.
Direktur mineral pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Prasodjo bilang pemerintah masih berusaha memaksimalkan pelaksanaan UU Minerba. "Kita masih terus melakukan pembahasan termasuk dengan perusahaan," ujarnya.
Pembahasan itu termasuk diantaranya mengenai tarif, maupun perkembangan pembangunan infrastruktur. Sejauh ini 27 perusahaan yang sudah menandatangani memorandum of understanding.
Selain itu dalam waktu dekat ada 14 perusahaan lainnya yang akan segera menyusul. Dan 66 perusahaan lain tengah dalam tahap finalisasi pembahasan.
Sementara itu salah satu tim ekonomi Jokowi-JK Hendrawan Supratikno bilang pemerintah baru nanti memiliki komitmen untuk memperbaiki industri pertambangan. Sebab, industri pertambangan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian.
Jika dilihat dari struktur pemberi kontribusi dalam produk domestik btruto (PDB) industri pertambangan berada di tempat kedua setelah insutri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. pada triwulan III 2013 lalu PDB sektor pertambangan mencapai Rp 48,8 triliun, berdasarkan harga berlaku dan harga konstan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News