kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

DPR tunggu Perppu pertukaran informasi perpajakan


Kamis, 27 April 2017 / 20:34 WIB
DPR tunggu Perppu pertukaran informasi perpajakan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menunggu penyerahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pemerintah terkait pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, sampai saat ini Perppu itu masih belum sampai ke DPR. "Kami tunggu dari pemerintah, kami belum tahu substansi yang ada di Perppu tersebut," kata Johnny, Kamis (27/4).

Bila Perppu sudah di DPR, maka akan dilakukan sinkronisasi terhadap peraturan-peraturan yang lain. Aturan-aturan yang terkait dengan belaid tentang keterbukaan data keuangan ini antara lain peraturan perpajakan, perbankan serta lalu lintas devisa.

Ketika Perppu mengenai keterbukaan data keuangan ini sampai di DPR, maka DPR tidak dapat melakukan revisi atau perubahan. DPR hanya dapat menyetujui aturan ini menjadi UU atau menolaknya sehingga aturan ini batal demi hukum.

Keputusan itu akan ditentukan lewat sidang Paripurna DPR, setelah komisi yang terkait menyatakan kesimpulannya. "Prinsip yang disepakati dalam Perppu terkait AEoI ini adalah keterbukaan rahasia nasabah bank. Apakah hanya berlaku bagi orang asing yang tinggal di negara kita, atau berlaku untuk seluruh warga negara," ujar Johnny.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, para menteri sudah setuju dengan draf Perppu terkait pertukaran informasi perpajakan ini. "Sudah diteken oleh menteri-menteri," kata Yasonna.

Calon beleid itu sekarang masih berada di Sekretariat Negara (Setneg) menunggu untuk di teken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila aturan ini sudah berlaku maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses penuh data perbankan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×