Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tim Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang menyelidiki praktik dumping atas impor Hot Rolled Plat (HRP) yang diduga dilakukan China, Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan itu dilakukan pada 22 Mei lalu.
Ketua KADI Ernawati mengatakan, Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.011/2012 atas barang impor HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00.
Penyelidikan sunset review terhadap tindakan antidumping ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Ernawati bilang, penyelidikan praktik dumping atas permohonan PT Gunung Rajapaksi, PT Gunawan Dianjaya Steel, dan PT Jaya Pari Steel. Penyelidikan untuk menganalisis terjadinya kerugian bagi industri di dalam negeri. "Kita akan lihat nanti," ujarnya, Senin (1/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News