kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.463   23,00   0,14%
  • IDX 7.867   65,84   0,84%
  • KOMPAS100 1.100   11,13   1,02%
  • LQ45 796   2,92   0,37%
  • ISSI 269   3,06   1,15%
  • IDX30 413   1,88   0,46%
  • IDXHIDIV20 480   2,54   0,53%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 133   1,16   0,89%
  • IDXQ30 133   0,80   0,60%

KADI tinjau kembali impor besi dan baja asal China


Rabu, 29 Oktober 2014 / 16:54 WIB
KADI tinjau kembali impor besi dan baja asal China
ILUSTRASI. Drama Korea The World of Married dan beberapa judul drama Korea legendaris terbaru yang memiliki tema perselingkuhan.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan sunset review atas barang impor I Section dan H Section dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 untuk produk besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Tiongkok.

Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan PT Gunung Garuda yang mewakili industri dalam negeri atas produk I Section dan H Section kepada KADI. Mereka meminta penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor tersebut.

Menurut Ketua KADI Ernawati, setelah dilakukan penelitian dan analisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat berlanjutnya kerugian yang dialami industri dalam negeri, yaitu PT Gunung Garuda, atas barang impor I Section dan H Section yang berasal dari Tiongkok dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, KADI memulai penyelidikan sunset review atas I Section dan H Section yang berasal dari Tiongkok dengan nomor pos tarif tersebut.

Pangsa impor Tiongkok secara kumulatif sebesar 38%. Untuk itu, diinformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan: industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari Tiongkok, diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian, secara tertulis kepada KADI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×