kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kader yang dipecat Ical bakal gugat Rp 1 triliun


Rabu, 20 Agustus 2014 / 12:42 WIB
Kader yang dipecat Ical bakal gugat Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tiga kader Partai Golkar yang dipecat yakni Poempida Hidayatullah, Agus Gumiwang, dan Nusron Wahid akan menggugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri dengan tunturan sebesar 1 triliun rupiah.

Hal tersebut dikatakan salah satu kader Golkar yang dipecat, Poempida Hidayatullah usai diskusi di dewan pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (20/8).

"Kami akan layangkan gugatan dengan nilai ganti rugi sebesar 1 Triliun," ujar Poempida.

Poempida mengatakan janji Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai Golkar yang akan memberikan dana sumbangan kepada kas partai sebesar 1 triliun menjadi alasan besaran ganti rugi dalam rencana gugatan tersebut.

"Karena dulu Ical pernah janjikan akan memberikan dana 1 triliun  sebagai dana abadi agar partai Golkar mempunyai dana reguler, dan sampai sekarang belum terealisasi," ujar Poempida.

Poempida mengatakan apabila gugatan tersebut dimenangkan pihaknya, maka nilai ganti rugi yang didapat akan disumbangkan kepada korban lumpur Lapindo.

"Korban lumpur Lapindo masih banyak yang belum belum dapat ganti rugi, dan itu akan kami sumbangkan jika menang nanti. Kami juga telah menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai penasihat hukum,"ujar Poempida. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×