Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Irjen Pol Ari Dono Sukmanto resmi dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (31/5) kemarin. Ia menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar yang telah memasuki masa pensiun.
Usai dilantik, Ari Dono menyatakan akan segera menyelesaikan sejumlah perkara pidana korporasi. Terutama perkara yang sudah lama tidak selesai alias mangkrak.
Meski demikian, untuk kasus korupsi, Ia bakal lebih berhati-hati. Ia tidak ingin membuat gaduh seperti yang terjadi sebelumnya antara Bareskirm dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap penyelesaian sebuah kasus korupsi dengan tenang tanpa gaduh, bisa membantu kondisi perekonomian nasional.
Sampai saat ini, kata Ari Dono, Bareskrim telah menyelesaikan sekitar 60% dari total target perkara tahun 2016. "Ada beberapa perkara yang memang masih dalam proses," katanya.
Beberapa perkara korupsi dan pencucian uang yang belum juga diselesaikan sejak tahun 2015 adalah perkara korupsi kondensat jatah negara dari PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, Honggo Wendratmo pemilik TPPI, dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial BP Migas.
Bareskrim telah menahan Priyono dan Harsono, sedangkan Honggo saat ini dalam status tahanan di Singapura. Belum diketahui kapan Honggo akan dibawa pulang ke Indonesia. “Kami akan segera memulangkannya,” kata Ari.
Tak hanya kasus besar yang menjadi bidikan Ari Dono. Ia juga melakukan perbaikan di internal Bareskrim. Ia berjanji akan menindak tegas aparatur Bareskrim yang korup. Menurutnya, perbaikan ini merupakan amanat Kapolri Badrodin Haiti. "Kebanyakan komplain masyarakat ada tiga, yaitu penyidikan, waktu, dan perbedaan penafsiran," jelasnya.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta Ari Dono untuk menyelesaikan kasus narkoba yang kian marak terjadi, di samping mempercepat perkara korupsi dan pidana besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News