kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Kabar duka, Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia karena Covid-19


Sabtu, 03 Juli 2021 / 08:56 WIB
Kabar duka, Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia karena Covid-19
ILUSTRASI. Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia, Sabtu (3/7).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rachmawati Soekarnoputri, putri presiden pertama Indonesia Soekarno, meninggal dunia, Sabtu (3/7).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan informasi bahwa Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia pada Sabtu (3/7/2021).

Rachmawati meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 06.15 WIB. "Iya, betul meninggal dunia," kata Dasco saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/7).

Baca Juga: MA kabulkan gugatan Rachmawati soal aturan Pilpres KPU, ini putusannya

Wakil Ketua DPR itu mengungkapkan, Rachmawati meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 setelah dirawat di rumah sakit. "Meninggal dunia karena Covid-19," ucap Dasco.
Diketahui, Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia pada usia 70 tahun.

Adik dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tersebut dikenal sebagai politisi Partai Gerindra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemakaman atas meninggalnya Rachmawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Presiden Jokowi resmikan monumen Fatmawati Sukarno di Bengkulu

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rachmawati Soekarnoputri Meninggal karena Covid-19".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×