kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kabar duka, Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia karena Covid-19


Sabtu, 03 Juli 2021 / 08:56 WIB
Kabar duka, Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia karena Covid-19
ILUSTRASI. Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia, Sabtu (3/7).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rachmawati Soekarnoputri, putri presiden pertama Indonesia Soekarno, meninggal dunia, Sabtu (3/7).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan informasi bahwa Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia pada Sabtu (3/7/2021).

Rachmawati meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 06.15 WIB. "Iya, betul meninggal dunia," kata Dasco saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/7).

Baca Juga: MA kabulkan gugatan Rachmawati soal aturan Pilpres KPU, ini putusannya

Wakil Ketua DPR itu mengungkapkan, Rachmawati meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 setelah dirawat di rumah sakit. "Meninggal dunia karena Covid-19," ucap Dasco.
Diketahui, Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia pada usia 70 tahun.

Adik dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tersebut dikenal sebagai politisi Partai Gerindra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemakaman atas meninggalnya Rachmawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Presiden Jokowi resmikan monumen Fatmawati Sukarno di Bengkulu

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rachmawati Soekarnoputri Meninggal karena Covid-19".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×