kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kabar buruk, zona merah Covid-19 di Indonesia melonjak lagi


Rabu, 13 Januari 2021 / 10:48 WIB
Kabar buruk, zona merah Covid-19 di Indonesia melonjak lagi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta (13/1/2021).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia tidak menggembirakan. Hal ini terlihat dari peta zonasi risiko tingkat kabupaten/kota pada pekan ini yang kembali ke arah yang kurang baik. 

Padahal perkembangan minggu sebelumnya menunjukkan kearah yang lebih baik dengan menurunnya secara signifikan jumlah daerah zona merah atau risiko tinggi. Melansir situs resmi Satgas Penanganan Covid-19, pada Minggu ini jumlah daerah zona merah kembali meningkat menjadi 70 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, melihat secara perkembangan peta zonasi risiko mingguan, para pimpinan daerah harusnya tidak hanya terpaku pada daerah yang dikenakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Melainkan daerah lain juga harus waspada agar tidak masuk ke zona merah. 

"Masing-masing wilayah perlu evaluasi kondisinya dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk PPKM. Ini adalah bentuk solidaritas dan tanggung jawab bersama dalam keadaan darurat nasional," ujar Wiku dari Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Terbaru! Daftar stasiun penyedia layanan antigen dan harganya

Dia menambahkan, penerapan PPKM ini dapat dipertimbangkan pemerintah daerah sebagai upaya perlindungan masyarakatnya dari ancaman kematian Covid-19. 

"Merupakan suatu prestasi apabila dalam waktu yang tidak terlalu lama, daerah-daerah ini dapat berpindah dari zona merah menjadi zona kuning, bahkan zona hijau," harap Wiku. 

Baca Juga: Mulai hari ini 566.000 tenaga kesehatan jalani vaksinasi tahap pertama




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×