kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kabar baik! Penyintas Covid-19 bisa dapatkan vaksin 1 bulan setelah sembuh


Kamis, 30 September 2021 / 08:56 WIB
ILUSTRASI. Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengumumkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. 

Sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi 3 bulan setelah sembuh. 

Tak hanya itu, apabila setelah pemberian dosis pertama seseorang terinfeksi Covid-19, maka vaksin Covid-19 dosis kedua tetap harus diberikan dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh. Adapun vaksinasi Covid-19 dosis pertama tidak perlu diulang.

Namun kini, aturan tersebut diubah. 

Menurut Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang mengatur tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. 

Baca Juga: Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," papar Nadia dalam siaran pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (29/9/2021).

Nadia juga menguraikan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. 

Baca Juga: Perbedaan 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia

Dia berharap, seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi serta fasilitas kesehatan mau mengikuti aturan terbaru ini. 

Sementara, lanjutnya, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Selanjutnya: Pengguna PeduliLindungi kerap gagal akses sertifikat vaksinasi Covid-19, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×