Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi 3 bulan setelah sembuh.
Tak hanya itu, apabila setelah pemberian dosis pertama seseorang terinfeksi Covid-19, maka vaksin Covid-19 dosis kedua tetap harus diberikan dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh. Adapun vaksinasi Covid-19 dosis pertama tidak perlu diulang.
Namun kini, aturan tersebut diubah.
Menurut Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang mengatur tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Baca Juga: Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi
"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," papar Nadia dalam siaran pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (29/9/2021).
Nadia juga menguraikan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Perbedaan 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia
Dia berharap, seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi serta fasilitas kesehatan mau mengikuti aturan terbaru ini.
Sementara, lanjutnya, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Selanjutnya: Pengguna PeduliLindungi kerap gagal akses sertifikat vaksinasi Covid-19, ini sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News