kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Kabar baik! Penyintas Covid-19 bisa dapatkan vaksin 1 bulan setelah sembuh


Kamis, 30 September 2021 / 08:56 WIB
Kabar baik! Penyintas Covid-19 bisa dapatkan vaksin 1 bulan setelah sembuh
ILUSTRASI. Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengumumkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. 

Sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi 3 bulan setelah sembuh. 

Tak hanya itu, apabila setelah pemberian dosis pertama seseorang terinfeksi Covid-19, maka vaksin Covid-19 dosis kedua tetap harus diberikan dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh. Adapun vaksinasi Covid-19 dosis pertama tidak perlu diulang.

Namun kini, aturan tersebut diubah. 

Menurut Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang mengatur tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. 

Baca Juga: Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," papar Nadia dalam siaran pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (29/9/2021).

Nadia juga menguraikan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. 

Baca Juga: Perbedaan 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia

Dia berharap, seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi serta fasilitas kesehatan mau mengikuti aturan terbaru ini. 

Sementara, lanjutnya, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Selanjutnya: Pengguna PeduliLindungi kerap gagal akses sertifikat vaksinasi Covid-19, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×