kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi


Kamis, 30 September 2021 / 08:46 WIB
Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi
ILUSTRASI. Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Covid-19 mencatat sebanyak 89,82 juta warga Indonesia telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama per 29 September 2021. Setelah suntik vaksin Covid-19, kita bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi. Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosisi pertama tanpa harus instal aplikasi PeduliLindungi.

Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosisi pertama tanpa harus instal aplikasi PeduliLindungi perlu diketahui jika kapasitas memori handphone Anda terbatas. 

Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosisi pertama tanpa harus instal aplikasi PeduliLindungi juga bisa menjadi alternatif bagi para orang tua yang tidak bisa menggunakan / memiliki smartphone.

Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 semakin berperan penting di tengah pandemi corona yang tidak berujung ini. Pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk melakukan kegiatan di fasilitas umum.

Syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 antara lain berlaku untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, naik kereta api dan pesawat terbang, hingga berwisata.

Satgas Covid-19 menyatakan, jumlah penerima vaksin Covid-19 semakin banyak setiap hari. Per 29 September 2021, penerima vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 89.822.987 jiwa, bertambah 1.292.850 dari sehari sebelumnya.

Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 50.412.993 orang, bertambah 757.257 orang dari sehari sebelumnya. Lalu penerima vaksin Covid-19 dosisi ketiga, yakni para petugas kesehatan sebanyak 924.828 orang, bertambah sebanyak 7.283 orang dari sehari sebelumnya. 

Baca juga: Tanpa aplikasi PeduliLindungi, ini cara download dan cek sertifikat vaksin Covid

Nah, setelah suntik vaksin Covid-19, biasanya peserta langsung mendapat sertifikat vaksinasi. Namun, terkadang sertifikat vaksin Covid-19 terkendala, sehingga baru bisa di-download dua atau tiga hari kemudian. 

Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi.  

Untuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi, Anda harus membuka website Pedulilindungi.id. Berikut caranya:

  • Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/ 
  • Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website 
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) 
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan 
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan 
  • Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin" 
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.  

Demikian cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi. Ingat, meski sudah memiliki sertifikat vaksin, Anda harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×