Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal September 2021 lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya tambahan dua jenis vaksin tersebut, dengan demikian ada 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
Ke-enam vaksin yang lebih dulu digunakan di Indonesia itu yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Novavax.
Vaksin yang disediakan itu merupakan vaksin yang sudah dipastikan keamanan dan efektivitas. Platform yang digunakan berbeda-beda, yakni inactivated virus, berbasis RNA, viral-vector, dan sub-unit protein.
Beragam upaya pengadaan vaksin ini dilakukan melalui perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral seperti COVAX Facility bersama GAVI dan WHO, ataupun donasi yang diberikan oleh negara-negara sahabat.
Baca Juga: Beragam faktor ini penyebab Anda bisa kembali terinfeksi Covid-19
Masing-masing vaksin Covid-19 memiliki mekanisme untuk pemberiannya masing, baik dari jumlah dosis, interval pemberian, hingga platform vaksin yang berbeda-beda.
Berikut perbedaan 9 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Vaksin Sinovac
Platform: Virus dimatikan
Jumlah dosis: 2 x (0,5 ml/dosis)
Jeda pemberian dosis: 28 hari
2. Vaksin AstraZeneca
Platform: Viral vektor
Jumlah dosis: 2 x (0,5 ml/dosis)
Jeda pemberian dosis: 12 minggu
Baca Juga: Bagaimana cara memperbaiki sertifikat vaksin Covid-19 yang salah? Ini langkahnya