Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut ada tindakan kriminasilasi dalam kasus Bank Century. Hal tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan pada saat itu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia pada saat itu Boediono bahwa telah terjadi pengucuran dana talangan (bail out) kepada Bank century sebesar Rp 2,7 triliun oleh lembaga penjamin Simpanan (LPS).
Laporan tersebut diterima Kalla, setelah empat hari Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sri Mulyani kala itu menyebut pengucuran dilakukan lantaran terjadi perampokan di Bank Century oleh pemiliknya sendiri, Robert Tantular.
"Setelah empat hari (ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik), Menkeu (yang merangkap sebagai) Menko, dan Gubernur BI melaporkan kepada saya tentang masalah Century. Lalu BI bilang kalau pemiliknya yang mengambil uangnya, maka saya bilang itu sudah masuk tindakan kriminalisasi dan harus ditangkap polisi," kata Kalla dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5).
Lebih lanjut, Kalla juga merasa kaget lanaran kucuran dana bail out berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai bank gagal telah mencapai Rp 2,7 triliun.
"Iya sudah cair, ketentuannya pemerintah tidak perlu mengeluarkan blanket guarantee," tutur Kalla.
Kalla mengaku, saat itu pula ia langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular.
"Saya telepon Kapolri untuk tangkap Robet Tantular, dan dalam dua jam Robet tantular ditangkap," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News