Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden periode 2004-2009, Muhammad Jusuf Kalla (JK) dipastikan hadir dalam peridangan kasus dugaan korupsi Bank Century yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5) pagi ini. Kalla akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
"Ya jadwal biasa (Pemeriksaan Jusuf Kalla sebagai saksi)," kata salah satu penasihat hukum Budi Mulya Luhut Pangaribuan saat dihubungi wartawan, Rabu (7/5) malam.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, bersamaan dengan pemeriksan Kalla hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lainnya, yakni Hendri Saptiarini.
"Ada lagi satu, Hendri Septiarini," kata Luhut.
Kalla merupakan orang yang ditemui mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono usai penetapan Bank Cantury sebagai bank gagal berdampak sistemik tanggal 21 November 2008 silam. Dalam persidangan sebelumnya, Managing Director World Bank tersebut mengakui menemui Kalla pada 25 November 2008, dimana pada saat itu telah terjadi pengucuran dana talangan (bail out) kepada Bank Century.
Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri Mulyani diketahui adanya perdebatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan JK ihwal strategi penyelamatan Bank Century. Dalam BAP-nya, Sri Mulyani menyatakan SBY setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee) kepada perbankan. Sementara JK tidak setuju.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 7,4 triliun. Negara dirugikan sebesar Rp 689,4 miliar terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan Rp 6,7 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News