Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pagi ini (8/5) mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Untuk menjaga keamanan jalannya persidangan, sekitar 120 personil kepolisian dikerahkan dan berjaga, baik di depan Gedung Pengadilan Tipikor maupun di dalam ruang persidangan.
"Personel yang kami kerahkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan," kata Kepala Polsek Setiabudi AKBP Tri Suhartanto, Kamis Pagi.
Menurutnya, untuk pengamanan tersebut, pihaknya telah mengerahkan sejumlah personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Setiabudi. Sejumlah personel pun terdiri dari 1 SSK Brimob, 1 SSK Dalmas, dan 1 SSK Sabhara. Hingga kini sebanyak 90 personel telah hadir. Sedangkan sisanya masih dalam perjalanan.
Terkait kasus ini, Kalla merupakan salah satu orang penting yang dianggap mengetahui kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat kasus ini terjadi, Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono.
Kalla merupakan orang yang ditemui mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono usai penetapan Bank Cantury sebagai bank gagal berdampak sistemik tanggal 21 November 2008 silam. Dalam persidangan sebelumnya, Managing Director World Bank tersebut mengakui menemui Kalla pada 25 November 2008, dimana pada saat itu telah terjadi pengucuran dana talangan (bail out) kepada Bank Century.
Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri Mulyani diketahui adanya perdebatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan JK ihwal strategi penyelamatan Bank Century. Dalam BAP-nya, Sri Mulyani menyatakan SBY setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee) kepada perbankan. Sementara JK tidak setuju.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 7,4 triliun. Negara dirugikan sebesar Rp 689,4 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,7 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News