Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan kemudahan berbisnis atau Easy of Doing Business (EODB) di Indonesia ada di peringkat 40 pada akhir tahun 2018. Di mana saat ini Indonesia masih dalam peringkat 72.
Direktur Singkronisasi Pemerintah Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Eduard Sigalingging mengatakan, membutuhkan dorongan akselerasi kemudahan berbisnis di Indonesia, salah satunya dengan cara membuat satuan tugas (Satgas).
Dia menjelaskan, Satgas ini memiliki peran untuk menyelesaikan permasalahan investasi yang terjadi di pusat maupun daerah. Satgas tersebut akan tersebar di berbagai daerah, provinsi, kabupaten dan Kota.
“Melalui satgas itu kita upayakan apa yang menjadi masalah di daerah, seperti halnya masalah perizinan yang memang ironis sewaktu mau bangun hotel butuh puluhan izin yang di butuhkan di sana, ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penggunaan bangunan, restoran dan lainnya. Maka dengan Satgas ini disatukan izinnya,” tambahnya, Jumat (20/7).
Dalam mendukung upaya pemerintah, Kemdagri mendorong supaya daerah segera membentuk satgas. Sampai hari ini, kurang lebih masih ada 64 Kabupaten dan delapan kota yang belum memiliki satgas.
Namun, dia terus berupaya untuk terus mengingatkan kembali daerah yang belum membentuk satgasnya. Menurutnya, hal ini tersendat dengan pemikiran yang tidak-tidak.
“Kalau pemikirannya seperti ini, kita bentuk Satgas nanti biayanya dari mana? Dan lainnya ini berkaitan dengan pembiayaan, personel, ruangan dan infrastruktur dan lainnya nantinya seperti apa?,” tambahnya.
Strategi lainnya adalah, memastikan program strategis nasional berjalan dengan baik di daerah-daerah. Hal tersebut tertuang secara jelas pada Undang-Undang Nomor 23. Selain itu, Kemdagri juga berperan penting dalam program percepatan izin berusaha yakni Online Single Submission (OSS).
Kemdagri dalam hal ini terus melakukan koordinasi teknis antara pemerintah kementerian dan lembaga, dengan Pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan apa yang menjadi program strategis nasional itu bisa tereksekusi di daerah.
“Yang di buat pemerintah saat ini bahwa urusan yang di tanamkan itu bukan lagi urusan ego sektoral, tapi pola kroyokan yakni dengan OSS,” jelasnya.
Dalam hal penanaman modal, Kemdagri bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) utnuk menyusun Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Hal itu sudah dilakukan pemetaan daerah-daerah mana yang berpotensi punya investasi, maka organisasinya pun disamakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News