Reporter: Anggar Septiadi, Ghina Ghaliya Quddus, Lidya Yuniartha, Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai kehabisan akal untuk menyelesaikan tumpang tindih aturan yang menghambat masuknya investasi. Aneka paket kebijakan ekonomi terkait investasi dan kemudahan berusaha kurang taji mendorong masuknya investasi.
Itulah sebabnya, pemerintah akan mengeluarkan jurus pamungkas dengan membekukan seluruh aturan terkait investasi. Lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan keluar April ini, pemerintah akan membekukan banyak aturan, baik itu peraturan pemerintah (PP) , Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga Negara lain.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi menjamin tidak akan terjadi kekosongan aturan.
Menurutnya, filosofi PP baru yang akan keluar adalah mempercayai informasi pelaku usaha yang akan masuk. Pemerintah akan mempercepat proses izin sesuai keinginan pebisnis. Bahkan, pebisnis bisa mengusulkan persyaratan tertentu yang belum tak bisa atau belum terpenuhi.
Pasca pembekuan, pemerintah akan memilah aturan yang bisa jalan, sesuai kebutuhan pebisnis. "Lebih detilnya nanti akan dijelaskan Menko Ekonomi pada pekan depan," ujar Elen kepada KONTAN, pekan lalu (30/3).
Yang jelas, pemerintah juga akan merevisi 11 Undang-Undang (UU) yang mengatur proses perizinan investasi. "Nantinya 11 UU terkait investasi itu akan dijadikan satu aturan," ujar dia.
Dua jurus ini akan menjadi jurus pamungkas pemerintah menarik investasi. Pasalnya, upaya pemerintah menjalanlan Online Single Submission (OSS) April sulit bisa berjalan dengan tumpang tindih aturan. Ini menjadi penghambat arus modal masuk Indonesia.
Koordinasi lemah
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani melihat masalah utama investasi saat ini ada di koordinasi, baik itu antar kementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Masalahnya, "Saat investor melakukan eksekusi, peraturan yang ada tak seperti awal mereka masuk," ujarnya. Banyak aturan tak konsisten yang menyulitkan investor merealisasikan investasinya di Indonesia.
Tak hanya itu saja, kata Haryani, pemerintah juga harus mempertahankan investasi yang ada dengan aneka insentif dan aturan yang konsisten. Banyak aturan yang tak konsisten membuat pebisnis eksisting memilih hengkang.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani melihat, reformasi tumpang tindih regulasi peraturan pemerintah pusat dan daerah harus segera diakhiri. Banyak investor kesulitan lantaran tak ada harmonisasi aturan. "Padahal, ionvestor butuh kepastian dan konsistensi regulasi," tegas dia.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Roy Valiant S. melihat, paket kebijakan ekonomi dan deregulasi dalam aturan sebelumnya memang bukan solusi komprehensif. Ego sektoral dan koordinasi perizinan yang buruk membikin aturan tak jalan.
Paket-paket kebijakan terkait investasi kurang taji
1. Paket Kebijakan Jilid I: Mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan meningkatkan investasi di sektor properti.
2. Paket Kebijakan Jilid II: Mempermudah investasi, baik PMDN maupun PMA. Seperti kemudahan layanan investasi tiga jam, tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pembebasan PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito, perampingan izin sektor kehutanan.
3. Paket Kebijakan Jilid VI: Insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan sumber daya air dan penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh BPOM
4. Paket Kebijakan Jilid VII: Mengatur soal kemudahan mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya.
5. Paket Kebijakan Jilid X: Terdapat 10 poin penting yang mampu memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EODB). Kemudahan memulai usaha,pendirian bangunan, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian permasalahan kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.
6. Paket Kebijakan Jilid XI. Mengatur soal KUR yang diorientasikan ekspor dan dana investasi real estate, prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan.
Sumber: Riset dan pemberitaan KONTAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News