kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jurus Kepala Bappenas bentuk undang-undang


Jumat, 29 November 2019 / 18:42 WIB
Jurus Kepala Bappenas bentuk undang-undang
ILUSTRASI. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat set


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Saat ini, pemerintah pun masih menyusun RUU IKN yang dijadikan landasan hukum pemindahan ibu kota negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa membeberkan pun strategi yang dimilikinya dalam membentuk Undang-Undang.

Baca Juga: Genjot investasi, pemerintah akan mengatur pajak daerah melalui omnibus law

"Berdasarkan pengalaman saya membentuk UU, ada 3 domain atau wilayah yang harus di-manage dengan baik," tutur Monoarfa dalam Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan IKN, Jumat (29/11).

Menurutnya, wilayah pertama yang harus dikelola adalah partai politik. Suharso mengatakan, dalam menyusun UU, maka pemimpin partai politik harus diyakinkan terlebih dahulu. Menurutnya, bila pemimpin partai politik sudah yakin, maka diharapkan ketua fraksi hingga ketua komisi memiliki kesepahaman yang sama.

"Meyakinkan pimpinan partai politik tidak bisa dianggap sederhana. Tidak boleh taken for granted karena semuanya di bawah pemerintah. Kita harus benar-benar meyakinkan para pimpinan partai, begitu para pimpinan partai itu firm, mudah-mudahan firm sampai bawah," terang Suharso.

Baca Juga: Pindahkan ibu kota negara, ada 43 regulasi yang harus disinkronisasi

Kedua, adalah mengelola isi UU tersebut. Mulai dari pembuatan naskah akademik, draf RUU, hingga bagaimana bila ada pasal dalam UU yang akan diubah, dicabut, atau ditambahkan. Menurutnya, yang peling penting adalah melihat norma apa yang dibutuhkan dan norma mana yang tidak dibutuhkan.

Ketiga, ada pula dinamika pembahasan di DPR yang disebutnya sebagai teater DPR. Menurutnya, harus ada pemimpin yang bisa diterima oleh masing-masing pihak, yakni pemerintah dan DPR.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo mengatakan, dalam menyusun RUU IKN, yang dibutuhkan adalah adanya kesepahaman dan kesepakatan antara DPR, Pemerintah dan DPD.

Baca Juga: Bappenas akan akan implementasikan kecerdasan buatan pengganti eselon III dan IV

Menurutnya, perlu ada penyamaan persepsi atau kesepakatan secara substansi, padahal yang paling sulit dilakukan dalam menghasilkan UU adalah lobi antara ketiga pihak. "Yang sulit bagaimana mengkoordinasikan fraksi-faksi yang ada ditambah DPR. Karena itu diperlukan seorang manager yang baik," ujar Firman.

Terkait dengan RUU IKN, Firman berpendapat bila RUU yang disusun dengan metode omnibus law ini bisa rampung dalam waktu 2 hingga 3 bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×