kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jurus 3C kantor pajak incar penerimaan, masyarakat perlu mencermati


Sabtu, 26 Desember 2020 / 08:05 WIB
Jurus 3C kantor pajak incar penerimaan, masyarakat perlu mencermati


Reporter: Noverius Laoli, Yusuf Imam Santoso | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi 3C menjadi andalan kantor pajak dalam menjaga penerimaan pajak di masa pandemi ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan banyak strategi dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal. Lewat digitalisasi layanan, otoritas pajak terus mengejar penerimaan meski pandemi virus corona menghambat ekonomi.

Salah satunya melalui layanan Click, Call, Counter atau disebut 3C.

3C adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon sehingga wajib pajak datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa tertangani melalui keduanya.

Otoritas pajak mengklaim, 3C akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga buat wajib pajak dan DJP sendiri. Adapun, masing-masing unsur dalam 3C dapat dijelaskan sebagai berikut.

Click adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara otomatis melalui mesin baik melalui situs web, aplikasi mobil, atau layanan lainnya tanpa melalui bantuan petugas pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan perkiraan penurunan penerimaan negara akibat Covid-19

Call adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobil, telepon ke pusat kontak (contact center), ataupun layanan lainnya yang dilakukan secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office).

Counter adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah DJP.

“Penerapan 3C ini dilatarbelakangi kondisi sebagian besar layanan DJP saat ini yang belum ada di situs web dan aplikasi mobil,” dikutip dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Periode November 2020, Rabu (23/12).

Lebih lanjut, akan ada 132 layanan DJP yang terus dan akan digitalisasi sejak 2019 sampai 2024 nanti. Rinciannya terdiri dari 59 layanan otomatis, 50 layanan dengan dukungan pusat kontak, serta 32 layanan yang menggunakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai pendukung layanannya.

Baca Juga: Ini strategi pemerintah dongkrak investasi migas di tahun depan

Perkembangan terakhir, sampai dengan akhir 2020 ini terdapat 46 layanan yang sudah terdigitalisasi dan semuanya merupakan layanan yang terotomatisasi secara penuh tanpa ada campur tangan petugas pajak.

Kememkeu mengemukakan telah menyusun lini masa program kerja 3C dari tahun ke tahun. Di antaranya penerapan teknologi voice biometrics untuk keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak. Teknologi ini merupakan teknologi canggih untuk memudahkan proses autentikasi suara dalam panggilan telepon.

Di tahun terakhir, yakni pada 2024 nanti seluruh layanan DJP akan bertumpu pada sistem otomatis dengan pusat kontak sebagai pendukung layanan. Kemenkeu mengisyaratkan setidaknya ada manfaat manfaat digitalisasi layanan DJP selain efektivitas dan efisiensi.




TERBARU

[X]
×