Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali setor uang tunai ke kas negara bernilai triliunan rupiah. Simak rincian sumber uang setoran Kejagung 2026.
Kejagung resmi menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat 10 April 2026. Setoran uang tersebut berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Penyerahan uang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp11.420.104.815.858.
Baca Juga: Pengawalan Udara TNI AU Warnai Kunjungan Prabowo ke Sleman
Rincian Dana yang Disetor ke Negara
Dana Rp11,4 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, antara lain:
- Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
- PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi: Rp1,96 triliun
- Setoran pajak periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar
- Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
- PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sekaligus penegakan hukum yang lebih tegas.
Tonton: Resmi! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026: Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre!
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain penyetoran dana, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga berhasil menguasai kembali jutaan hektar kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Rinciannya meliputi:
- Perkebunan sawit: 5.888.260,07 hektar
- Pertambangan: 10.257,22 hektar
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan seluas 254.780,12 hektar telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Kawasan tersebut mencakup:
- Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat: 149.198,09 hektar
- Taman Hutan Raya Lae Kombih, Aceh: 510,03 hektar
- Hutan Gunung Halimun Salak, Jawa Barat: 105.072 hektar
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar dialihkan melalui Kementerian Keuangan kepada BPI Danantara dan kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Tonton: IHSG Menguat Hari Ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 10 April 2026.
Dampak bagi Ekonomi dan Tata Kelola
Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara dan stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan:
- Kehilangan aset dan pendapatan negara
- Menurunnya wibawa pemerintah
- Terganggunya kesejahteraan masyarakat
Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan terarah mampu:
- Memulihkan kerugian negara
- Memperbaiki tata kelola sektor kehutanan
- Menciptakan iklim usaha yang sehat
Tonton: Resmi Dicabut! Ini Daftar Uang Lama yang Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Hangus!
Komitmen Lawan Mafia Sumber Daya Alam
Kejagung juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia yang mengeksploitasi sumber daya hutan secara ilegal.
“Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Jaksa Agung.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Penyetoran Rp11,4 triliun oleh Kejagung menjadi bukti konkret penguatan penegakan hukum di Indonesia. Selain berdampak pada pemulihan keuangan negara, langkah ini juga memperkuat tata kelola sumber daya alam serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/15155411/kejagung-serahkan-rp-114-triliun-ke-negara-disaksikan-prabowo-subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













