kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jurnalis Mongabay asal Amerika akan dideportasi, ada masalah apa?


Sabtu, 25 Januari 2020 / 11:21 WIB
Jurnalis Mongabay asal Amerika akan dideportasi, ada masalah apa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD berencana akan mendeportasi jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson, ke negara asalnya Amerika Serikat. 

"Saya akan menghubungi polri dan Kemenkumham, Imigrasi, agar dideportasi saja secepatnya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

Mahfud menjelaskan, kedatangan Jacobson ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, yang terjadi justru Jacobson melakukan kegiatan jurnalistik, seperti menulis berita. 

Baca Juga: Mahfud MD sebut masih ada ruang memberi masukan pada RUU Cipta Lapangan Kerja

Mahfud mengatakan, koordinasi dengan Polri dan Kemenkumham juga untuk memastikan apakah Jacobson tercatat dalam kejahatan lainnya. Misalnya, kegiatan spionase hingga narkoba. Apabila Jacobson diduga terlibat dalam bentuk kejahatan lain, maka rencana deportasi dibatalkan. 

"Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi visa mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir di dalam forum-forum, apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam. Itu kan di luar tujuan dia lalu menulis berita gitu," terang Mahfud. 

Dikutip dari Banjarmasin.tribunnews.com, seorang jurnalis lingkungan Mongabay.com asal Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson ditahan pihak Imigrasi Palangkaraya hingga dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Palangkaraya, sejak Selasa (21/1). 

Baca Juga: Mahfud MD: RUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan demi kepentingan investor asing

Imigrasi Palangkaraya, melakukan penahanan terhadap jurnalis asal Amerika tersebut, lantaran diduga selama di Indonesia menyalahi izin tinggal, dan sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Selain itu, Jacobson juga sudah menjadi tahanan kota selama sebulan. 

Dalam rilis yang dikeluarkan Mongabay.com dijelaskan, Jacobson jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019. Tepatnya setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat. 

Editor pemenang penghargaan internasional itu menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Mahfud MD, Jurnalis Mongabay asal AS Akan Segera Dideportasi"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×