Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta kepada Presiden SBY untuk menyediakan penerjemah untuk Wilfrida Soik yang kini sedang menjalani persidangan di Kota Bahru, Malaysia.
Pada Minggu (29/12) kemarin, sidang yang dipimpin oleh Hakim Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim pada pukul 09.35 - 12.40 waktu Malaysia. Persidangan ini merupakan tindak lanjut persidangan sebelumnya tanggal 17 November 2013. Jalannya persidangan juga dipantau oleh Komisi HAM Malaysia SUHAKAM.
"Persidangan Wilfrida akan dilangsungkan secara maraton pada bulan Januari 2014 tepatnya pada tanggal 12, 19, 26 - 29 Januari 2014. Dalam persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi(terutama 7 saksi kunci) dan pemeriksaan hasil diagnosa forensik psikis dan orientasi ke keluarga Wilfrida. Pada persidangan kedepan menjadi penting untuk faktor penentu apakah Wilfrida tidak layak diadili dengan Kanun Keseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati," ungkap Rieke dalam rilisnya kepada Tribun, Senin (30/12/2013).
Dalam persidanga kemarin, Rieke mengungkap, majelis hakim mengabulkan affidavit (permohonan keterangan) kepada hakim atas uraian bukti dan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Keterangan bukti dan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum menurut Rieke dalam persidangan kemarin, sumir dan tanpa dukungan fakta yang akurat.
"Menurut penuturan Wilfrida, yang disampaikan oleh team lawyer Wilfrida, saat polisi menyidik/memeriksa Wilfrida, kondisi Wilfrida secara fisik sebenarnya tidak memenuhi syarat karena saat itu Wilfrida merasa sangat tertekan secara psikis dan kondisi fisik melemah karena berbulan-bulan tidak bisa tidur saat di penjara," ujarnya.
Dalam persidangan kemarin, majelis hakim juga menyetujui, memperpanjang keputusan persidangan 17 November 2013 lalu, tentang perawatan dan pemeriksaan kesehatan Wilfrida di RS Permai Johor dan kondisi kejiwaannya yang harusnya diputuskan pada masa sidang kali ini, diperpanjang 10 hari pertanggal 29 Desember 2013 dan awal bulan Januari 2013 untuk pemeriksaan crosscheck forensik kejiwaan yang akan dilakukan ke keluarga Wilfrida Soik.
Dan ternyata, Sejak dipenjara bulan Desember 2010, Wilfrida baru menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif pada saat sidang 17 Nopember 2013. Majelis hakim juga mengabulkan pemeriksaan ulang saksi-saksi kunci yang diharapkan bisa menjadi kesaksian yangmeringankan Wilfrida untuk mengungkap fakta bahwa Wilfrida masih berusia anak-anak (dibawah 18 tahun) dan korban perdagangan manusia," ungkap Rieke lagi.
Ia meminta kepada Presiden SBY berdasarkan fakta yang ia ungkap untuk menyediakan penterjemah untuk Wilfrida Soik.
"Menyediakan penerjemah yang selalu mendampingi Wilfrida selama masa persidangan sehingga Wilfrida dapat mengikuti dan memahami isi persidangan karena merupakan hak bagi Wilfrida. Dan pemerintah terlibat aktif dan memantau perkembangan kasus Wilfrifa termasuk menerima bukti-bukti tambahan dari masyarakat sipil terutama pemerhati masalah TKI agar memperingan hukuman Wilfrida," tutur Rieke.
Wilfrida Soik adalah, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.
Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News