Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya fenomena ketimpangan antara pertumbuhan kekayaan wajib pajak dan kontribusi pajaknya.
Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang, Joko Ismuhadi, menjelaskan bahwa banyak wajib pajak yang kekayaannya meningkat tajam dari tahun ke tahun, namun tidak diikuti dengan pembayaran pajak yang sepadan.
Baca Juga: Siap-siap, Kemenkeu Mulai Lacak Shadow Economy Lewat Data Kependudukan
Ia menyebut, situasi tersebut merupakan gejala dari apa yang disebutnya sebagai shadow economy, yakni kegiatan ekonomi yang legal maupun ilegal namun tidak sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan nasional.
"Banyak wajib pajak tidak punyan kontribusi signifikan untuk membayar pajak. Namun kekayaannya tumbuh," ujar Joko dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (13/11/2025).
Untuk menelusuri fenomena tersebut, Joko mengembangkan pendekatan berbasis matematika yang ia sebut sebagai mathematical accounting equation.
Baca Juga: Daya Pungut PPN Makin Melemah, Pengamat Ungkap Tantangannya
Melalui pendekatan tersebut, seharusnya jika perusahaan atau individu mengalami pertumbuhan aset, maka laba maupun pajak yang dibayarkan juga meningkat.
Ketidaksesuaian antara keduanya menjadi sinyal awal adanya penghindaran atau penggelapan pajak.
"Jadi harusnya kalau perusahaan itu tumbuh, paling tidak profit and loss-nya juga tumbuh," katanya.
Selanjutnya: BCA Resmi Meluncurkan Aplikasi myBCA untuk Smartwatch
Menarik Dibaca: Anda yang Mana, Investor Konservatif, Moderat, atau Agresif? Kenali Profil Risikonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













