kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu minta protokol kesehatan dipenuhi saat melanjutkan tahapan pilkada


Jumat, 05 Juni 2020 / 19:50 WIB
Bawaslu minta protokol kesehatan dipenuhi saat melanjutkan tahapan pilkada


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta protokol kesehatan dipenuhi saat melanjutkan tahapan pelaksanaan pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan terdapat beberapa potensi permasalahan ketika pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan di tengah pandemi corona (Covid-19). Pertama adalah ancaman kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu.

"Maka pra-syaratnya harus mengantisipasi ancaman kesehatan" kata Abhan ketika diskusi virtual yang ditayangkan live streaming Youtube Rumah Pemilu, Jumat (5/6).

Baca Juga: Gara-gara corona, KPU kurangi target partisipasi pemilih dalam pilkada jadi 77,5%

Kedua, degradasi kualitas penyelenggaraan tahapan. Bawaslu melihat setidaknya ada 4 tahapan yang bersinggungan dengan masyarakat.

Yakni verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, kampanye dan pemungutan suara. "Potensi terjadi degradasi manakala tidak dilakukan secara cermat betul," ucap dia.

Ketiga, kendala anggaran pembiayaan pemilihan. Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, ketersediaan anggaran pasca covid-19, kemampuan keuangan daerah dan penyalahgunaan program.

Abhan mengatakan, hari ini Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 melakukan pertemuan untuk membahas anggaran Pilkada di tengah pandemi.

Mendagri menyebutkan bahwa tidak semua anggaran tambahan untuk pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dipenuhi dari APBN, tetapi juga perlu ada partisipasi dari APBD.

Baca Juga: KPU: Tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan pada 15 Juni

Keempat, partisipasi dan penyelenggaraan yang menurun. Hal ini terkait kualitas daftar pemilih tetap (DPT), masih banyak atau tidak relawan pemantau pemilu, dan meningkatnya kesulitan recruitment penyelenggara adhoc.

Sebab KPU masih butuh recruitment kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kelima, kendala penegakan hukum pemilihan. "Potensi lain adalah turunnya partisipasi pemilih," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×