kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jumat keramat, KPK tahan mantan Menpora Imam Nahrawi


Jumat, 27 September 2019 / 18:53 WIB
Jumat keramat, KPK tahan mantan Menpora Imam Nahrawi
ILUSTRASI. IMAM NAHRAWI DIPERIKSA KPK


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, terhitung mulai Jumat (27/9) hingga 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: KPK panggil mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat atas kasus hibah Kemenpora

Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol. Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda. K

PK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

Baca Juga: Selesai diperiksa KPK, Sesmenpora mengaku ditanya soal aturan hibah

Alex mengungkapkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×