kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,03   -19,46   -2.11%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat atas kasus hibah Kemenpora


Rabu, 25 September 2019 / 12:54 WIB
KPK panggil mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat atas kasus hibah Kemenpora
ILUSTRASI. TAUFIK HIDAYAT DIPERIKSA KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Selasa (24/9) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri.

Baca Juga: Selesai diperiksa KPK, Sesmenpora mengaku ditanya soal aturan hibah

Taufik diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas. Pada 1 Agustus 2019 lalu, Taufik pun telah diperiksa berkaitan jabatannya itu.

Selain Taufik, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini yaitu seorang pegawai Kemenpora bernama Edward Taufan dan seorang pegawai sebuah BUMD bernama Tommy Suhartanto. Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Baca Juga: KPK mulai panggil saksi dalam kasus Imam Nahrawi

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Taufik Hidayat sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah KONI",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×