Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Petunjuk pelaksanaan (juklak) tax holiday memang sudah diteken oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perindustrian. Namun nyatanya, hingga kemarin investor masih belum bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak itu. Padahal sebelumnya, Kementerian Perindustrian dan BKPM menyatakan investor sudah bisa mendaftar sejak 1 Desember 2011.
Pangkal masalahnya, juklak tax holiday masih mangkrak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) untuk mendapat legalisasi. Karena masih belum beres, investor masih belum bisa mengakses formulir pendaftaran di website resmi BPKM maupun Kementerian Perindustrian. "Kami belum umumkan aplikasi formulirnya, dan masih harus menunggu," ujar Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, kepada KONTAN, Senin (5/12).
Menurut Azhar, para investor yang akan mengajukan tax holiday saat ini masih mempersiapkan proposal dan kelengkapan administrasi. Antar lain seputar transfer teknologi, memberikan analisis investasi, dan sebagainya. "Jadi tunggu sajalah," ungkapnya.
Aryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian mengatakan, proses pengajuan tax holiday melalui sekretariat Kementerian Perindustrian ataupun BKPM. Proses selama 14 hari di Kemperin dan BKPM termasuk waktu untuk pengisian formulir dan konsultasi hingga formulir tersebut tepat dan lengkap. Selanjutnya, dokumen pengajuan akan diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Menurut Aryanto, tim verifikasi yang bentuk oleh Menteri Keuangan akan melakukan proses tanya jawab kepada investor. Proses verifikasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan kujungan lapangan jika memungkinkan. Aryanto bilang, tim verifikasi ini terdiri dari beberapa Direktur Jenderal dari Kementerian Perindustrian dan beberapa Deputi dari BKPM. "Akan diketuai oleh Dirjen yang bersangkutan, sesuai sektor perusahaan itu," ujar Aryanto. Aryanto termasuk salah satu pejabat yang masuk dalam tim verifikasi ini.
Seperti diketahui, lima sektor industri yang boleh mengajukan pembebasan atau keringanan pajak ialah industri logam dasar, petrokimia, permesinan, sumber daya energi terbarukan, dan telekomunikasi. Industri tersebut akan memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) bila memenuhi beberapa syarat sebagai industri pionir dan berinvestasi senilai Rp 1 triliun. Pembebasan pajak akan diberikan antara lima tahun hingga sepuluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News