Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini belum ada keputusan untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Menurut Presiden Joko Widodo, keputusan pemulangan tersebut harus diputuskan lewat rapat terbatas (ratas). Namun secara pribadi Jokowi menolak WNI eks ISIS tersebut pulang ke Indonesia.
"Sampai sekarang masih dalam proses pembahasan. Sebentar lagi akan kita putuskan kalau sudah kita rataskan, semuanya masih dalam proses," ujar Jokowi, Rabu (5/2).
Baca Juga: WNI yang akan gabung ISIS mundur dari PNS Kemenkeu
Adanya WNI eks ISIS yang sudah membakar paspornya pun, menurut Jokowi, sudah tidak bisa dipulangkan ke Indonesia. Namun, dia kembali menegaskan, semua keputusan tersebut akan ditetapkan melalui ratas.
"Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang tidak. Tetapi masih dirataskan. Kita ini harus lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail dan semua keputusan itu kita ambil dalam rapat terbatas setelah menndengarkan kementerian-kementerian setelah menyampaikan hitung-hitungannya," terang Jokowi.
Baca Juga: Waspada, 50 WNI eks tentara ISIS mudik ke RI
Hal senada pun disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, pemulangan WNI eks ISIS tersebut juga harus melihat manfaat dan kerugiannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Pembunuhan Soleimani: Rusia bilang ilegal, Iran bilang membantu ISIS
Dia pun berpendapat, WNI eks ISI tersebut harus melalui deradikalisasi terlebih dahulu. Sementara, bila deradikalisasi dilakukan dan orang tersebut dikembalikan ke masyarakat, bisa jadi dia dijauhi masyarakat yang mendorongnya kembali menjadi teroris.
Karena itu, dia pun mengatakan, pemerintah masih menyusun dasar hukum untuk pemulangan WNI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News