Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Hal senada pun disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, pemulangan WNI eks ISIS tersebut juga harus melihat manfaat dan kerugiannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Pembunuhan Soleimani: Rusia bilang ilegal, Iran bilang membantu ISIS
Dia pun berpendapat, WNI eks ISI tersebut harus melalui deradikalisasi terlebih dahulu. Sementara, bila deradikalisasi dilakukan dan orang tersebut dikembalikan ke masyarakat, bisa jadi dia dijauhi masyarakat yang mendorongnya kembali menjadi teroris.
Karena itu, dia pun mengatakan, pemerintah masih menyusun dasar hukum untuk pemulangan WNI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News