kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

WNI yang akan gabung ISIS mundur dari PNS Kemenkeu


Jumat, 27 Januari 2017 / 11:17 WIB
WNI yang akan gabung ISIS mundur dari PNS Kemenkeu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Deportasi 17 warga negara Indonesia (WNI) dari Turki karena diduga akan bergabung dengan The Islamic State of Irag and Syria (ISIS) punya cerita lain. Kabarnya, salah satu orang dari 17 WNI itu adalah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, Kemenkeu menjelaskan, WNI itu sudah bukan pegawainya. "Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC. Pada Februari 2016 sudah mengajukan diri sebagai PNS Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1).

Eks PNS itu adalah Triyono Utomo. Dalam siaran pers Polri, Kamis (26/1), disebutkan Triyono merupakan salah satu dari lima WNI yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Kamis malam karena dideportasi Turki.

Selain Triyono, keempat WNI lainnya adalah Nur Khofifah (55 tahun), Nur Azzahra (13 tahun),  Muhammad Syamil Utomo (8 tahun), Muhammad Azzam Utomo (4 tahun).

Menurut Nufransa, Triyono sudah tidak bisa dihubungi sejak pengajuan pengunduran diri tersebut. Yang jelas, Kemenkeu sudah menyetujui pengunduran diri itu secara resmi mulai Agustus 2016.

Nufransa juga menegaskan, terkait kasus ini Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada Triyono. Kemenkeu menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×