kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Ini Kata Ekonom


Jumat, 10 Juni 2022 / 16:08 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Ini Kata Ekonom


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Inpres yang ditandatangani  Presiden Jokowi pada Rabu (8/6) ini, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target di 2024 ini dapat tercapai di masa akhir jabatan Presiden Jokowi, asal Kementerian/Lembaga (K/L) terkait berupaya keras dan memastikan target tersebut bisa terpenuhi.

Hal ini mengingat kondisi kemiskinan saat ini, juga masih terdampak dari adanya pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Yusuf juga melihat target penurunan kemiskinan ekstrem ini jika kita lihat dari inpresnya, sangat komprehensif dan melibatkan beragam stakeholder atau K/L. Sehingga kerja sama antar K/L tersebut harus terus terjaga.

Baca Juga: Kemiskinan jadi alasan Jokowi bangun food estate di NTT

“Namun, yang paling penting dari Inpres ini adalah bagaimana aturan teknis atau turunan yang akan dikeluarkan dari masing-masing K/L untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem nanti,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (20/6).

Menurut Yusuf, jika melihat dari beberapa strategi ataupun instruksi yang diberikan untuk Kementerian, beberapa diantaranya adalah strategi yang sudah ada dan pernah disinggung sebelumnya, tetapi belum bekerja atau berjalan secara optimal.

Misalnya saja, soal instruksi untuk Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha salah satunya dengan menggiatkan vokasi. Sebenarnya, strategi tersebut adalah strategi yang sudah digulirkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, namun pada kenyataannya, pelaksanaannya belum optimal dalam menyerap angkatan kerja baru di dalam negeri.

Artinya, lanjut Yusuf, program vokasi pelatihan merupakan hal yang baik namun yang tidak kalah penting bagaimana memastikan para angkatan kerja yang sudah terdidik dan terlatih bisa terserap di lapangan kerja yang tersedia.

Baca Juga: Fokus di SDM, pemerintah tingkatkan program pengentasan kemiskinan di tahun depan

“Ini ada kaitannya juga dengan instruksi di Kementerian Perindustrian. Sehingga jika melihat dari instruksi yang diperuntukkan khusus untuk Kementerian ini,  relatif sedikit bahkan hanya satu poin, padahal Kementerian ini merupakan Kementerian yang cukup strategis terutama dalam upaya menarik ataupun menciptakan industri yang nantinya bisa menyerap lapangan kerja yang relatif besar,” jelas Yusuf.

Sehingga, menurutnya sama seperti K/L yang lainnya, patut ditunggu bagaimana aturan turunan yang dipersiapkan oleh Kementerian Perindustrian itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×