kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi terbang ke Kalimantan Selatan, tinjau lokasi terdampak banjir


Senin, 18 Januari 2021 / 11:26 WIB
Jokowi terbang ke Kalimantan Selatan, tinjau lokasi terdampak banjir
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memasuki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (1/10/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka kunjungan kerja, Senin (18/1).

Bersama rombongan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat, Kepala Negara lepas landas menuju Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 10.05 WIB.

Setibanya di Pangkalan TNI AU Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kepala Negara diagendakan untuk langsung meninjau lokasi terdampak bencana banjir yang berada di Kelurahan Pakauman, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, dengan perahu karet.

Baca Juga: Dorong kemitraan strategis, Jokowi harap UMKM masuk rantai pasok global

Melansir dari laman Setkab, dalam kunjungan kerja dan peninjauan kali ini, Jokowi juga akan meninjau lokasi terdampak lainnya seperti Jembatan Mataraman yang aksesnya terputus karena bencana banjir tersebut hingga mendatangi posko pengungsian untuk meninjau kondisi warga terdampak serta kesiapan bantuan yang diberikan kepada mereka.

Selepas kegiatan tersebut, Presiden dan rombongan terbatas akan kembali menuju Pangkalan TNI AU Syamsudin Noor untuk bertolak kembali menuju Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×