Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publisher rights.
Adapun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Lantas bagaimanakah sikap sikap dari perusahaan OTT global seperti google atas terbitnya perpres tersebut?
Menanggapi itu, Perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya terhadap implementasi atas perpres publisher right. Pihaknya akan segera mempelajari detail peraturan yang telah disahkan Jokowi itu.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media Nasional
“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," ungkap perwakilan Google saat dihubungi KONTAN, Rabu (21/2).
Terlebih selama ini Google sudah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
"Tentunya, penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ujar dia.
Maka, dalam upaya bersama ini (Perpres publisher right) pihaknya akan memfilter sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.
Baca Juga: Menkominfo Pastikan Aturan Publisher Rights Segera Terbit Dalam Waktu Dekat
"Kami juga selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," ujarnya.
Tentu juga diperlukan untuk mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yang menghasilkan produk berkualitas.
"Yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.
Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
Baca Juga: AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Dalam proses tersebut, aspirasi yang disampaikan tidaklah sepenuhnya seragam. Terdapat perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, dan bahkan di dalam platform digital pun terdapat variasi aspirasi yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk mengetahui implikasinya secara menyeluruh.
"Setelah terjadi titik kesepahaman dan titik temu, dengan dorongan yang berkelanjutan dari Dewan Pers, perusahaan pers, dan berbagai asosiasi media, saya akhirnya menandatangani Perpres tersebut," ujar Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional pada hari Selasa, 20 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News