kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo Pastikan Aturan Publisher Rights Segera Terbit Dalam Waktu Dekat


Rabu, 21 Februari 2024 / 04:25 WIB
Menkominfo Pastikan Aturan Publisher Rights Segera Terbit Dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Peraturan publisher rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan publisher rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pengaturan publisher rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.

“Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2).

Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Menkominfo meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

Baca Juga: Menkominfo: Beleid Soal Publisher Rights Segera Disahkan

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," kata Budi Arie.

Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Dia berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” ucap Budi Arie.

Budi Arie menyatakan langkah afirmasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE,” pungkas Budi Arie.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×