Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pada 20 Februari 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 yang diberi nama Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proses pembuatan kebijakan ini, menurut Jokowi, melibatkan waktu yang cukup panjang dan dipenuhi dengan berbagai perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat. Sebelum menyetujui Perpres tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pers.
Dalam proses tersebut, aspirasi yang disampaikan tidaklah sepenuhnya seragam. Terdapat perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, dan bahkan di dalam platform digital pun terdapat variasi aspirasi yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk mengetahui implikasinya secara menyeluruh.
Baca Juga: Menkominfo: Pengaturan Publisher Rights Wujud Keberpihakan Pemerintah
"Setelah terjadi titik kesepahaman dan titik temu, dengan dorongan yang berkelanjutan dari Dewan Pers, perusahaan pers, dan berbagai asosiasi media, saya akhirnya menandatangani Perpres tersebut," ujar Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional pada hari Selasa, 20 Februari.
Jokowi menjelaskan bahwa semangat utama di balik Perpres ini adalah untuk memajukan jurnalisme yang berkualitas. Jurnalisme yang tidak hanya menjauhkan diri dari konten-konten negatif, tetapi juga bertujuan untuk mendidik dan memajukan Indonesia.
"Kami juga ingin memastikan bahwa industri media nasional dapat berkelanjutan. Kami berharap untuk menciptakan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," tambah Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa tujuan dari Perpres Publisher Rights bukanlah untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, Perpres ini lahir dari dorongan dan inisiatif dari insan pers sendiri.
Baca Juga: Potensi Pasarnya Jumbo, Pemerintah Kebut Pengembangan Industri Gim di Indonesia
"Pemerintah tidak bertujuan untuk mengatur konten pers. Kami mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan kualitas jurnalisme," jelas Jokowi.