Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menutup Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan mengganti lembaga tersebut menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang langsung di bawah presiden.
Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 90 tahun 2019. Perpres tersebut merevitalisasi BNP2TKI yang ada. Kemudian mengubah kedudukan organisasi BP2MI.
Baca Juga: Selama 2019, BNP2TKI telah pulangkan 8.072 pekerja migran bermasalah
Berdasarkan beleid itu BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan. "BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," tulis pasal 3 ayat 1 Perpres 90/2019 itu.
Selain merombak kedudukan, struktur organisasi BP2MI juga mengalami perubahan dari BNP2TKI. Lembaga tersebut masih dipimpin oleh seorang kepala dan sekretaris umum.
Kedeputian di bawah BP2MI berubah dari kedeputian BNP2TKI. Sebelumnya terdapat tiga deputi di BNP2TKI antara lain Deputi Bidang Perlindungan, Deputi Bidang Penempatan, dan Deputi Bidang Kerja Sama Liar Negeri dan Promosi.
Baca Juga: Kemenkeu siapkan skema penerbitan diaspora bond
Sementara kedeputian berdasarkan Perpres 90/2019 dibagi berdasarkan wilayah. Kedeputian dalam Perpres itu antara lain adalah Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, serta Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Perpres tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019 lalu. Selanjutnya Perpres mulai berlaku sejak diundangkan 31 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News