kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi perintahkan realokasi dana pusat dan daerah untuk lawan virus corona


Jumat, 20 Maret 2020 / 10:30 WIB
Jokowi perintahkan realokasi dana pusat dan daerah untuk lawan virus corona
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik,


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Kedua untuk memberikan jaring pengaman atau safety net seperti bantuan sosial bagi masyarakat. Ketiga insentif ekonomi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), dan UMKM serta sektor informal.

"Daya beli masyarakat harus betul-betul jadi perhatian kita terutama rakyat kecil, arahkan anggaran itu ke sana," terang Jokowi.

Jokowi kembali mendorong agar Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Sembako bisa direalisasikan dengan cepat. Termasuk untuk Kartu Pra Kerja untuk mengatasi PHK.

Baca Juga: Jokowi perintahkan tes cepat virus corona dilakukan secara massal

Selain itu, dana desa juga harus segera disalurkan. Terutama berkaitan dengan padat karya tunai dan juga membantu penanganan Covid-19.

"Saya tekankan sekali lagi program padat karya tunai harus diperbanyak di berbagai kementerian dan lembaga," jelas Jokowi.

Selain itu, sektor UMKM dan informal harus menjadi perhatian. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan restrukturisasi utang perlu didorong untuk keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×