kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.780   23,00   0,14%
  • IDX 8.637   27,70   0,32%
  • KOMPAS100 1.193   4,82   0,41%
  • LQ45 857   3,30   0,39%
  • ISSI 308   1,40   0,45%
  • IDX30 440   1,44   0,33%
  • IDXHIDIV20 513   1,99   0,39%
  • IDX80 134   0,66   0,49%
  • IDXV30 138   0,14   0,10%
  • IDXQ30 140   0,65   0,47%

Jokowi: Pembakar hutan tak perlu pakai peringatan


Senin, 23 Januari 2017 / 18:02 WIB
Jokowi: Pembakar hutan tak perlu pakai peringatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan bertindak tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.

Jokowi melihat selama tahun 2015 dan tahun 2016, memang sudah ada sejumlah perusahaan yang izinnya dibekukan atau dicabut oleh Kementerian LHK.

Namun, ia mengatakan, ada juga perusahaan yang hanya mendapat peringatan.

"Saya harap tahun 2017 sudah enggak usah pakai peringatan. Bekukan, ya bekukan. Cabut, ya cabut," ucap Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya tidak menjawab dengan tegas apakah akan langsung menindak perusahaan pembakar hutan sebagaimana instruksi Jokowi.

Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada perusahaan ini sudah diatur oleh UU 32 Tahun 2009.

"Saya akan cek dulu prosedurnya seperti apa, kalau saya sih setuju-setuju banget. Sebab memang harusnya perusahaan enggak boleh kebakaran lagi ya kan. Tapi saya tetap harus lihat undang-undangnya," ucapnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×