kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Jokowi: Pembakar hutan tak perlu pakai peringatan


Senin, 23 Januari 2017 / 18:02 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan bertindak tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.

Jokowi melihat selama tahun 2015 dan tahun 2016, memang sudah ada sejumlah perusahaan yang izinnya dibekukan atau dicabut oleh Kementerian LHK.

Namun, ia mengatakan, ada juga perusahaan yang hanya mendapat peringatan.

"Saya harap tahun 2017 sudah enggak usah pakai peringatan. Bekukan, ya bekukan. Cabut, ya cabut," ucap Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya tidak menjawab dengan tegas apakah akan langsung menindak perusahaan pembakar hutan sebagaimana instruksi Jokowi.

Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada perusahaan ini sudah diatur oleh UU 32 Tahun 2009.

"Saya akan cek dulu prosedurnya seperti apa, kalau saya sih setuju-setuju banget. Sebab memang harusnya perusahaan enggak boleh kebakaran lagi ya kan. Tapi saya tetap harus lihat undang-undangnya," ucapnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×