kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Jokowi: Pembakar hutan tak perlu pakai peringatan


Senin, 23 Januari 2017 / 18:02 WIB
Jokowi: Pembakar hutan tak perlu pakai peringatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan bertindak tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.

Jokowi melihat selama tahun 2015 dan tahun 2016, memang sudah ada sejumlah perusahaan yang izinnya dibekukan atau dicabut oleh Kementerian LHK.

Namun, ia mengatakan, ada juga perusahaan yang hanya mendapat peringatan.

"Saya harap tahun 2017 sudah enggak usah pakai peringatan. Bekukan, ya bekukan. Cabut, ya cabut," ucap Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya tidak menjawab dengan tegas apakah akan langsung menindak perusahaan pembakar hutan sebagaimana instruksi Jokowi.

Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada perusahaan ini sudah diatur oleh UU 32 Tahun 2009.

"Saya akan cek dulu prosedurnya seperti apa, kalau saya sih setuju-setuju banget. Sebab memang harusnya perusahaan enggak boleh kebakaran lagi ya kan. Tapi saya tetap harus lihat undang-undangnya," ucapnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×