kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi pastikan tak berhenti tuntaskan kasus HAM masa lalu


Kamis, 10 Desember 2020 / 12:29 WIB
Jokowi pastikan tak berhenti tuntaskan kasus HAM masa lalu
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan berhenti menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Hal itu disampaikan oleh Jokowi pada pidatonya di peringatan hari HAM.

Jokowi menyebut permasalahan HAM di masa lalu harus dituntaskan secara bijak. "Melalui Menkoplhukam saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta diterima di dunia internasional," ujar Jokowi saat memberikan sambutan, Kamis (10/12).

Presiden ketujuh Republik Indonesia itu menjelaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam penegakan HAM. Komitmen tersebut telah dimasukkan dalam rencana aksi Nasional HAM 2020-2025.

Baca Juga: Media asing kritisi Pilkada 2020 yang semakin menonjolkan politik dinasti

Jokowi bilang bahwa seluruh hak masyarakat harus dipenuhi dan dilindungi. Antara lain hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial serta budaya. "Harus dilindungi secara berimbang dan tidak ada satupun yang terabaikan," terang Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM. Komnas HAM bersama pegiat HAM telah aktif meningkatkan kesadaran HAM di Indonesia.

Jokowi juga menyebut memiliki komitmen yang sama berkaitan dengan penghormatan kepada HAM. Hal itu akan menjadi pilar penting bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×