kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi minta revisi UU pemilu tak multi tafsir


Selasa, 13 September 2016 / 17:06 WIB
Jokowi minta revisi UU pemilu tak multi tafsir


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo meminta kepada para menterinya untuk membuat usulan revisi Undang-Undang / UU Pemilu secara sederhana. Dia minta, agar revisi UU tersebut bisa selaras dengan tiga aturan lainnya; UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Keselarasan ini katanya, penting dilakukan agar revisi UU Pemilu yang dilakukan saat ini nantinya bisa membuat pelaksanaan pemilu di Indonesia makin sempurna dan berkualitas. "Saya juga mengingatkan agar revisi ini bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel serta memperkuat sistem presidensialisme," katanya di Jakarta Selasa (13/9).

Selain masalah tersebut, Jokowi juga meminta kepada menterinya untuk secara secara matang menghitung metode pengalihan suara menjadi kursi, ambang batas parlemen dalam revisi UU pemilu versi pemerintah yang akan diajukan ke DPR.

Dia minta, agar revisi yang dilakukan tidak mengacu kepada kepentingan politik jangka pendek dan bisa menjamin proses demokrasi berjalan jujur dan adil. "Saya minta rumusan pasalnya juga jelas dan tidak multitafsir, sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu melaksanakannya," katanya.

Pemerintah menggodog revisi UU Pemilu karena mereka melihat ada banyak masalah yang harus segera diselesaikan dalam payung hukum tersebut. Salah satu masalah kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu, persoalan mengenai keharusan bagi anggota DPR dan PNS untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat mereka ingin maju menjadi calon kepala daerah.

Tjahjo mengatakan, draft revisi tersebut saat ini terus dimatangkan pemerintah. Rencananya, draft tersebut akan diserahkan ke DPR September ini.

Tjahjo mengatakan, dalam pembahasan revisi tersebut, masih ada poin usulan dari pemerintah atas draft revisi uu tersebut yang belum disepakati pemerintah. Poin tersebut mengenai sistem pemilu. "Tinggal itu saja, tertutup atau terbuka, dan nanti putusannya akan diambil di rapat terbatas," katanya beberapa waktu lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×