kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Jokowi Minta Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan Dibebaskan


Selasa, 27 Agustus 2024 / 20:17 WIB
Jokowi Minta Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan Dibebaskan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keterangan kepada wartawan . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang terjadi baru-baru ini.

Presiden meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan bisa segera dibebaskan.

"Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (26/8/2024).

Baca Juga: KPK Akan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Penggunaan Jet Pribadi

Presiden pun menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi juga baik untuk demokrasi.

Ia pun menyatakan menghargai aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu meminta agar demonstrasi dilakukan secara tertib dan damai.

"Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Kebijakan Pengendalian Rokok di Era Jokowi Belum Optimal

Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Tanah Air sejak pekan lalu. Selain masyarakat sipil, demontrasi juga diikuti mahasiswa dan akademisi.

RUU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes luas karena berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah. 

Publik menilai, upaya DPR itu dilakukan untuk menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya. Dengan RUU Pilkada yang disusun DPR, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Keluarga Presiden Jokowi Disorot

RUU Pilkada yang disusun DPR juga memperkecil ruang untuk memunculkan calon alternatif di Pilkada, karena berupaya menganulir penurunan ambang batas yang sudah diketok MK.

Namun, usai protes luas masyarakat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Demo Revisi UU Pilkada, Jokowi: Saya Harap Pendemo yang Ditahan Segera Dibebaskan ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/27/19294141/tanggapi-demo-revisi-uu-pilkada-jokowi-saya-harap-pendemo-yang-ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×