kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

KPK Akan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Penggunaan Jet Pribadi


Selasa, 27 Agustus 2024 / 19:13 WIB
KPK Akan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Penggunaan Jet Pribadi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyapa warga saat kampanye terbuka di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024). Kaesang mengajak masyarakat mensukseskan Pemilu 2024 dengan mengunakan hak suara untuk memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Pelaporan Gratifikasi untuk meminta klarifikasi dari putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menyangkut dugaan fasilitas jet Gulfstream G650ER. 

Kaesang tengah menjadi sorotan karena bepergian ke Amerika Serikat (AS) menggunakan pesawat jet senilai miliaran rupiah yang disebut milik perusahan game online Garena, perusahaan di bawah naungan Singapura Sea Limited. 

“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Keluarga Presiden Jokowi Disorot

Alex mengatakan, pihaknya berprinsip semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. 

Karena itu, ia meminta pihak Direktorat Pelaporan Gratifikasi tidak ragu meminta klarifikasi. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK. 

Di sisi lain, persoalan dugaan fasilitas jet pribadi itu tengah menjadi perhatian dan memicu rasa keprihatinan publik. 

“Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya, harus clear,” ujar Alex. 

Baca Juga: Ganjar Sebut Ahok Berpotensi Jadi Bacalon Gubernur Jakarta di Pilkada 2024

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara. 

Adapun Kaesang diketahui hanya menduduki jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pimpinan sejumlah perusahaan. 

Dalam hal ini, yang masuk dalam kategori penyelenggara negara adalah ayahnya, Presiden Jokowi, kakaknya yang menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan kakak iparnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu (gratifikasi). Selesai sudah, bukan saya, yang melakukan itu anak saya,” tutur Alex. 

Baca Juga: PSI: Kaesang Siap Jadi Juru Kampanye Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

“Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya,” tambah Alex. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×