kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.677   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.405   9,96   0,12%
  • KOMPAS100 1.165   -2,93   -0,25%
  • LQ45 850   -3,85   -0,45%
  • ISSI 290   -0,59   -0,20%
  • IDX30 446   2,08   0,47%
  • IDXHIDIV20 515   1,28   0,25%
  • IDX80 131   -0,46   -0,35%
  • IDXV30 138   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

Jokowi lantik anggota dewan transportasi Jakarta


Selasa, 01 April 2014 / 16:04 WIB
Jokowi lantik anggota dewan transportasi Jakarta
ILUSTRASI. Warga mengakses aplikasi streaming berbayar di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (30/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk periode masa kerja 2014-2017 di Balai Kota (1/4). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2014.

Pada kesempatan itu pula Jokowi berpesan agar anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Saya percaya, saudara bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," pinta Jokowi.

Adapun anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta berjumlah 17 orang dari berbagai perwakilan. Ke-17 anggota tersebut meliputi pakar transportasi (2 orang), perwakilan perguruan tinggi (4 orang), masyarakat pengguna jasa transportasi (2 orang), lembaga swadaya masyarakat (3 orang), pengusaha angkutan (3 orang), awak angkutan (1 orang), dinas perhubungan (1 orang), dan Polda Metro Jaya (1 orang).

Kepala Dinas Perhubungan, M. Akbar menegaskan, Dewan Transportasi Kota Jakarta berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat DKI Jakarta mengenai transportasi dan ditujukan kepada Gubernur. Sehingga Gubernur bisa merumuskan kebijakan transportasi yang ideal dengan kebutuhan warga DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×