kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Keputusan upah buruh belum rampung


Kamis, 15 November 2012 / 12:18 WIB
Jokowi: Keputusan upah buruh belum rampung
ILUSTRASI. Makanan untuk pendeeita batu empedu


Sumber: Tribunnews |

JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243 atau naik 44% dari UMP DKI 2012. Walau demikian, Gubernur DKI Jokowi menyatakan belum menyetujui sebelum bertemu pengusaha maupun buruh.

"Itu belum rampung. Karena antara pengusaha dan serikat (buruh) belum ketemu. Semalam belum sampai ke saya putusannya. Itu disampaikan dulu ke saya dan keputusannya di saya," ujar Jokowi, Kamis (15/11) di Masjid Sunda Kelapa.

Jokowi menekankan, UMP yang ditetapkan harus berazaskan win-win solution antara pengusaha dan serikat buruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Saat ditanya berapa besaran UMP DKI 2013 yang diinginkannya, Jokowi menyatakan itu tergantung kesepakatan buruh dan pengusaha.

"Terserah pengusaha dan buruh. Saya tinggal memutuskan. Asalkan enggak ada demo lagi. Ya sampai ketemu (kesepakatan)," ucapnya.

Mengenai ancaman pengusaha yang akan angkat kaki dari Indonesia jika UMP DKI 2013 disetujui Rp 2,2 juta, Jokowi menuturkan pengusaha dan buruh bisa mogok semua. Menurutnya, ia perlu bertemu kedua belah pihak itu agar tercapai solusi bersama.

"Kita belum ketemu semuanya. Kan selama ini yang lain ketemu yang lain. Pokoknya sampai rampung, yang sini senang yang sana senang. Waktu ketemunya, tunggu hari baik," pungkasnya. 

Danang Setiaji (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×