Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2.216.243 atau 112% dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.978.789.
"Kami sudah menetapkan angka UMP 2013, penetapan ini dasarnya sudah jelas yaitu KHL ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di DKI," ujar Dedet Sukendar, Ketua Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta seusai Rapat Penetapan UMP di Kantor Balaikota, Rabu (14/11) malam.
Menurut Dedet jika ada pihak yang merasa keberatan dengan angka tersebut bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur.
Kendati ada penangguhan, proses penetapan UMP ini tetap berjalan dan akan diajukan kepada Gubernur sebagai rekomendasi. Sekadar informasi, Rapat Penetapan UMP yang berlangsung sejak Rabu pukul 14.00 WIB ini berlangsung sengit.
Setelah diskors pada sore hari dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Baik buruh maupun pengusaha tetap pada keinginan masing-masing. Sampai akhirnya pemerintah mengeluarkan angka 110% dari KHL atau Rp 2.167.667.
Akan tetapi anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mencoba mencari solusi dengan mengajukan angka 112% atau Rp 2.216.243 dan disetujui oleh pimpinan rapat.
Merasa tak diakomodasi aspirasinya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak bisa menerimanya dan meninggalkan ruang rapat tanpa banyak bicara hingga akhirnya Dewan Pengupahan menetapkan angka UMP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News