kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.336   -95,00   -0,58%
  • IDX 7.173   30,45   0,43%
  • KOMPAS100 1.046   5,06   0,49%
  • LQ45 815   3,10   0,38%
  • ISSI 225   1,53   0,69%
  • IDX30 426   2,10   0,49%
  • IDXHIDIV20 506   2,58   0,51%
  • IDX80 118   0,58   0,50%
  • IDXV30 120   1,18   0,99%
  • IDXQ30 140   0,63   0,45%

Jokowi: Jusuf Kalla bersedia jadi ketua tim pemenangan


Senin, 13 Agustus 2018 / 06:47 WIB
Jokowi: Jusuf Kalla bersedia jadi ketua tim pemenangan
ILUSTRASI. Pasangan capres Jokowi-Maruf Amin di RSPAD untuk cek kesehatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal calon presiden 2019, Joko Widodo menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah bersedia menjadi ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Iya (sudah bersedia). Saya sudah bicara dengan beliau," ujar Jokowi, usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8).

Jokowi mengatakan, keputusan pemilihan ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf ada di tangannya. Oleh karena itu, ia sudah berbicara dengan JK.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan selama 12 jam di RSPAD Gatot Soebroto, Jokowi langsung bertemu dengan para sekjen partai politik pendukungnya. Partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, PKPI, PSI, dan Perindo.

Rencananya, pertemuan itu akan membahas terkait dengan pembentukan tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Sebelumnya, Kalla sendiri mengaku siap mempertimbangkan untuk menjadi tim sukses atau tim penasehat Jokowi-Ma'ruf Amin, bila ada tawaran masuk. "Saya tetap menjanjikan, kan untuk membantu Pak Jokowi. Jadi, sedang saya pertimbangkan bagaimana cara yang terbaik," kata dia, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/8). (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut Jusuf Kalla Bersedia Jadi Ketua Tim Pemenangan "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×