kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Jokowi-JK merapat bahas sidang MKD?


Rabu, 02 Desember 2015 / 15:50 WIB
Jokowi-JK merapat bahas sidang MKD?


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba-tiba saja menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu (2/12).

Menurut Juru Bicara JK, Husain Abdullah, kemungkinan pertemuan tersebut untuk membahas sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Seperti diketahui, saat ini MKD sedang menggelar sidang terkait tudingan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Sebelum pergi menemui Jokowi, JK sebelumnya memang tengah menyaksikan siaran langsung sidang tersebut.

JK menyaksikan sidang tersebut di kantornya, yang letaknya memang bersebelahan dengan Istana Merdeka, dan hanya dipisahkan oleh pagar setinggi pinggang.

"Nonton-nonton, tadi sempat mencatat yang perlu dia catat," kata Husain, Rabu (2/12) di Kantor Wapres, Jakarta.

Husain menjelaskan, memang kebetulan saja, ada waktu yang bisa digunakan bertemu oleh JK dengan Jokowi. Apalagi, Jokowi baru saja tiba di Tanah Air dari perjalanan kenegaraannya ke Paris, Prancis.

Menurutnya, pertemuan itu kemungkinan akan kembali membahas mengenai MKD. "Iya sepertinya bicara soal itu (MKD)," lanjut Husain.

Lebih lanjut, Husain menjelaskan tidak banyak hal yang menjadi catatan JK terkait sidang MKD.

Karena sebagian besar materi penjelasan Menteri Sudirman Said, yang hadir untuk dimintai penjelasan sudah diketahui JK.

Namun, memang ada beberapa catatan terkait pertanyaan anggota MKD kepada Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×