Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan Gubernur DKI Jakarta oleh presiden tersebut adalah kedua kali setelah mantan Presiden Soekarno melantik Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1966 silam.
Pelantikan gubernur oleh Presiden Joko Widodo tak hanya dilakukan terhadap Ahok. Rencananya presiden akan melantik seluruh gubernur yang ada di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pelantikan Ahok oleh presiden didasarkan pada Keputusan Presiden yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. "Presiden setuju yang dilantik presiden tidak hanya Ahok, tapi juga gubernur lainnya" kata Tjahjo, Rabu (19/11).
Pada pasal 163 Perppu tersebut menyebutkan, Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibukota Negara. Sebelum Perppu Pilkada berlaku, pelantikan kepala daerah mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 111 UU ini dinyatakan bahwa, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. "Kalau presiden berhalangan, maka pelantikan akan dilakukan oleh wakil presiden, atau menteri dalam negeri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News