Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menjalani karantina mandiri usai tiba dari kunjungan luar negeri, Jumat (5/11). Jokowi akan menjalani karantina mandiri di Istana Bogor selama 3 hari.
Seperti dikutip situs setkab.go.id, tepat pukul 08.30 WIB, Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Jokowi dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (05/11) pagi.
Namun tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru.
Baca Juga: Anggota DPR: Pengurangan masa karantina jangan sampai timbulkan varian baru
Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip, sebagaimana dilansir Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (05/11).
Ganip menjelaskan, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” kata Ganip.
Baca Juga: Ini hasil kunjungan kerja Jokowi ke Uni Emirat Arab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News